Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus 3C Dan Amankan 13 Tersangka

red1
Rabu, 07 Februari 2024, 2/07/2024 WIB Last Updated 2024-02-07T11:51:40Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

Sidoarjo,Lenteraindonesia.co.id  – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memberikan keterangan pers, Selasa 6 Februari 2024, keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dalam ungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari 2024.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, Ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Januari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 13 laporan polisi terungkap dengan 12 tersangka diamankan, curas satu laporan satu tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada dua untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang.


“Dari semua kasus 3C tersebut, terdapat kasus menonjol yang diungkap. Antara lain pembobolan beberapa sekolahan, empat lokasi sekolah di Wonoayu, dua sekolah di Krian, dua sekolah di Taman, dan satu sekolah di Balongbendo,”kata Kapolresta Sidoarjo.


Untuk pihak sekolah yang melaporkan ke polisi, aneka macam kehilangannya. Seperti laptop, komputer, printer, kipas angin, pompa air, proyektor, CCTV, dan sejumlah barang lainnya.


“Tersangka kasus curat mereka spesialis pembobol sekolah juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,”jelas Kombes Pol Christian.


Selain kasus curat pembobolan sekolah, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada 1 Januari 2024 di Desa Lemujut, Krembung tersangkanya MA (17). Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban, selanjutnya mengambil HP yang ada di saku baju korban.


“Kemudian ada kasus curanmor yang terjadi pada 25 Desember 2023 di sebuah toko di Delta Sari, Waru. Dua orang tersangka berhasil diringkus karena melakukan pencurian motor yang terparkir di toko,”ungkapnya.


Kapolresta Sidoarjo menegaskan, untuk mewujudkan rasa aman di wilayahnya terhadap segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo terus berupaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat polres melalui Timsus 3C Unit Pidum, Unit Resmob, dan Unit Reskrim polsek jajaran untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.


“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan barang kepemilikannya, serta waspadai tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja. Jangan takut melaporkan ke kami, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Sementara terkait ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku curas pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor, pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.



Penulis:IP

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+