• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polri Akan Segera Susun Perpol Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim

    red1
    Kamis, 15 Februari 2024, 2/15/2024 WIB Last Updated 2024-02-15T07:21:12Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    Lenteraindonesia.co.id || Jakarta - Polri bakal segera menyusun peraturan kepolisian (perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri. Penyusunan itu dilakukan menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).


    Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.


    "Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/2/2024).


    "Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan KemenPAN-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya," jelas Dedi.


    Lebih lanjut, Dedi menuturkan, setelah perpol selesai, disusun akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.


    "Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," ujarnya.


    Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.


    Dilihat Lenteraindonesia.co.id, Selasa (13/2), perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.


    "Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di Pasal 20.


    Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi, dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pungkas Dedi.



    Editor:Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +