LenteraIndonesia.co.id || Deli Serdang - Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi diduga terlibat dalam kasus penipuan masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar dengan tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW). Polda Sumut mengaku sedang mendalami peran serta Iptu Supriadi dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Supriadi diketahui merupakan orang yang memperkenalkan pelaku dengan korban. Namun, Sumaryono mengaku masih menyelidiki sejauh mana peran Supriadi dalam kasus tersebut.
"Kalau Supriadi kita dalami dulu peran serta dia dalam perantara ini," kata Sumaryono, Jumat (22/3/2024)
Setelah itu, pihaknya bakal segera mengumumkan status hukum Supriadi dalam kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat, kita akan putuskan status hukumnya," sebutnya
Perwira menengah Polri itu menyebut ada empat laporan kasus sama yang diterima oleh pihaknya terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.
"Kami dari Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan saudari N ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami. Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian dan akan kita kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumut menangkap Nina Wati warga Kabupaten Deli Serdang. Nina ditangkap karena menipu warga Kabupaten Sergai Afnir sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
"Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW," kata Sumaryono, Kamis (21/3).
Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta," ucapnya.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,35 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).
Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.
"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara," sebutnya.
Editor : Punk