SIDANG PERDATA PMH (Perbuatan Melawan Hukum)AKTA JUAL BELI TANAH DI PN SAMPANG,PELAKU DI BIARKAN BERKELIARAN MENGHIRUP UDARA BEBAS,

ReD
Kamis, 07 Maret 2024, 3/07/2024 WIB Last Updated 2024-03-07T13:36:19Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Sampang,- Polres Sampang  di duga tidak menghiraukan dalam penangan kasus undang -undang dengan pasal 378 KUHP dan undang-undang dengan pasal 263 KUHP dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021 


Dugaan pelanggaran pidana yang di laporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih listyowati dengan terlapor yang berinisial UF dimana sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP dan tindak pidana 263 ayat (1) (2) KUHP (Pemalsuan Tanda Tangan)


 Adanya laporan tersebut dimana terlapor yang berinisial UF  lebih dari dua tahun tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait (polres Sampang ) yang mana oknum tersebut masih berkeliaran meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka.


Hal ini sangat disayangkan,pihak polres Sampang  sangatlah lamban dalam menangani kasus  tersebut dan di nilai tidak adil dan tidak profesional dalam menegak kan hukum khususnya di wilayah Hukum polres Sampang 


Saat sidang perdata yang kedua,dimana pihak Notaris dan pihak BPN tidak hadir untuk melakukan sidang perdata.sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa memenuhi panggilan sidang ke dua kalinya se akan-akan tidak mau memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


 Ratnaningsih listyowati selaku korban yang di dampingi oleh kedua kuasa hukumnya memberikan pernyataan dimana sidang selanjutnya pihak-pihak terkait agar memenuhi panggilan sidang Agar  ada titik temu dan secepatnya selesai dan terungkap"Ucap Urip selaku kuasa hukum dari Ratnaningsih listyowati. 


"Dan juga apa yang menjadi hak nya Ratnaningsih listyowati selaku korban menuntut untuk di kembalikan dan pihak polres Sampang agar  menindak tegas masalah ini agar kebenaran dan keadilan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


SC : Din

Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+