
LenteraIndonesia.co.id || Sampang,- Polres Sampang di duga tidak menghiraukan dalam penangan kasus undang -undang dengan pasal 378 KUHP dan undang-undang dengan pasal 263 KUHP dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021
Dugaan pelanggaran pidana yang di laporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih listyowati dengan terlapor yang berinisial UF dimana sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP dan tindak pidana 263 ayat (1) (2) KUHP (Pemalsuan Tanda Tangan)
Adanya laporan tersebut dimana terlapor yang berinisial UF lebih dari dua tahun tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait (polres Sampang ) yang mana oknum tersebut masih berkeliaran meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini sangat disayangkan,pihak polres Sampang sangatlah lamban dalam menangani kasus tersebut dan di nilai tidak adil dan tidak profesional dalam menegak kan hukum khususnya di wilayah Hukum polres Sampang
Saat sidang perdata yang kedua,dimana pihak Notaris dan pihak BPN tidak hadir untuk melakukan sidang perdata.sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa memenuhi panggilan sidang ke dua kalinya se akan-akan tidak mau memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ratnaningsih listyowati selaku korban yang di dampingi oleh kedua kuasa hukumnya memberikan pernyataan dimana sidang selanjutnya pihak-pihak terkait agar memenuhi panggilan sidang Agar ada titik temu dan secepatnya selesai dan terungkap"Ucap Urip selaku kuasa hukum dari Ratnaningsih listyowati.
"Dan juga apa yang menjadi hak nya Ratnaningsih listyowati selaku korban menuntut untuk di kembalikan dan pihak polres Sampang agar menindak tegas masalah ini agar kebenaran dan keadilan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SC : Din
Editor : Punk