• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Pelabuhan Tanjung perak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor TKP Depan Warkop Green Jl. Tanjung Sadari.

    Rabu, 22 Mei 2024, 5/22/2024 WIB Last Updated 2024-05-22T14:09:05Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia



    Lenteraindonesia.co.id|| Tanjung perak - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO). 


    Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya. 


    Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya. 


    "Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat." ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024). 


    Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


    Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP. 


    Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya. 


    Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras. 



    Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.


    Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian. 


    Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone. 


    Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. 


    Editor:Ded

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +