Dugaan TPPO Royal KTV, Polda Jatim Mendalami Perannya 'Mami'

ReD
Senin, 10 Juni 2024, 6/10/2024 WIB Last Updated 2024-06-10T03:59:44Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, - Buntut Penangkapan 5 orang oleh Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dari Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya. Satu orang berinisial (S) sudah ditetapkan tersangka.


"Sudah ditetapkan satu tersangka perempuan berinisial (S)," kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit  IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


Disingung terkait adanya dugaan seorang mucikari yang ikut terciduk dalam operasi tersebut. 


AKBP Wahyu menjelaskan bahwa, kami masih melakukan penyidikan terhadap Mami Royal KTV.


Selaku Mami Royal KTV, saat ini masih Proses penyidikan," jelas AKBP Wahyu Hidayat, Jumat kemarin (07/06/2024).


Sebelumya, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit  IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini, Polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki untuk pengembangan dan pendalaman.


"Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media.


Terpisah Pihak Royal KTV terkait perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.


Awak Media sudah mencoba menghubungi Ahmad selaku Manajer Operasional serta Ismoyo, namun sayangnya belum memberikan keterangan secara resmi. Bahkan sempat mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya dan ditemui oleh Ahmad selaku Manajer Operasional.


Ahmad menjelaskan bahwa, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami masih berkordinasi dulu sama pimpinan.


"Mohan maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan," kata Ahmad baru-baru ini kepada awak media.


Perlu diketahui berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. 


Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan dua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. 


"Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023, lalu.


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+