Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Bentrok Antar Suporter

ReD
Senin, 03 Juni 2024, 6/03/2024 WIB Last Updated 2024-06-03T14:00:11Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Pers Release di halaman Mapolres terkait bentrokan dan pengrusakan di Jl Kedung Cowek Surabaya, Jum'at. (31/5/2024) Sekira Jam 22.43 WIB.


Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan.


Kemudian barang siapa dengan kekerasan/ancaman melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah/orang yang menurut kewajiban undang-undang sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 212 5 KUHPIDANA, ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan," ungkapnya saat Konfirmasi Pers (3/6/2024) Jam 16.00 WIB.


"Sedangkan menurut Kasat Reskrim AKP M. Praseto, menambah 31 Mei 2024 akan berlangsung Pertandingan final antara Persib Bandung & Madura united kemudian kelompok  suporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut suporter Persib Bandung berupa Bus yang bernomor polisi B dan D.


Selanjutnya sekira jam 21.30 wib kelompok suporter Bonek mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan dan menghalaunya," kata AKP M. Prasetyo.


Namun pelaku secara berkelompok melakukan sweeping dan melempar batu kayu dan sebagainya kepada kendaraan POL. B DAN D, yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya, dan saat petugas berada di lokasi  melakukan himbauan agar membubarkan diri, namun kelompok tersebut berbalik menyerang petugas dengan lemparan batu, mercon sehingga mengakibatkan kendaraan polri mengalami kerusakan. Para pelaku juga melakukan merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.


Kemudian kami mengamankan, Serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, Kayu Balok, 1 Unit Mobil Dinas Mitsubishi Lancer No. POL. DINAS : X 10156-29. 5 lembar surat perintah Kapolrestabes Surabaya NOMOR : SPRIN/161/V/PAM.3.3./2024, TANGGAL 31 MEI 2024.1 lembar peintout Foto Mobil Dinas MITSUBISHI LANCER NO. POL. DINAS : X 10156-29 warna Hitam dalam kondisi pecah kaca belakang, | buah CD rekaman Vidio peristiwa, pakaian yang digunakan pelaku," imbuhnya.


Selain mengamankan barang bukti kami juga amankan 18 pelaku yang masih di bawah umur, dari 18 anak di bawah umur tersebut 11 orang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Namun tidak akan saya pulangkan kita akan panggil kedua orang tuanya, dan RT/RW masing-masing agar diberikan wawasan," pungkasnya.


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+