• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kelakuan Biadab dan Tak Manusiawi Bocah Yang Baru Saja Lulus TK Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Tetangga Sendiri

    Jumat, 12 Juli 2024, 7/12/2024 WIB Last Updated 2024-07-12T05:14:06Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia
    Gambar ilustrasi 

    Lenteraindonesia.co.id||Sampang -kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sokobanah/ Kabupaten Sampang. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri saat bermain di rumahnya. Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga mengalami pendarahan pada bagian vitalnya. 


    Pada saat kejadian korban sempat di bawa ke dokter bidan  desa untuk mendapatkan pertolongan mau pun perawatan. Namun Hal tersebut di benarkan oleh bidan Nur Hidayat bahwa dirinya pada saat itu yang menangani korban,"tutur bidan  Nurhidayat saat dihubungi melalui WhatsApp


    Sementara terduga pelaku pemerkosaan terhadap Korban yang berinisial (R) masih terlihat berkeliaran dan Terkesan seolah olah pelaku kebal hukum, sehingga hal tersebut sampai saat ini menjadi perbincangan publik pasalnya Pelaku sejak dini masih belum di amankan oleh petugas kepolisian setempat. 


    Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Aipda Edi Sutrisno saat di beri keterangan hal tersebut dirinya mengatakan belum mengetahui kejadian tersebut karena hingga saat ini belum ada laporan dari pihak korban,"Ungkapnya.


    Namun kasus tersebut sudah bermunculan di sebuah berita online. Menurut keterangan dari pihak tetangga korban yang namanya tak ingin disebutkan menuturkan, bahwa korban sendiri masih kecil tak kuasa melawan pelaku yang sudah berusia 65 tahun, dan Korban disetubuhi secara paksa hingga organ vitalnya sobek dan mengalami pendarahan. “Akibat kejadian tersebut, alat kelamin korban mengalami pendarahan akibat di perkosa oleh inisial (M),” ungkapnya .


    dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MS) terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


    Hal ini harusnya di tindak tegas oleh pihak kepolisan agar kasus seperti ini tidak akan terulang lagi khususnya anak-anak di bawah umur "Pungkasnya (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +