Peringati 10 Muharram 1446, Pemkab Bangkalan Gelar Santunan

ReD
Jumat, 19 Juli 2024, 7/19/2024 WIB Last Updated 2024-07-19T03:35:08Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Bangkalan,-Momentum 10 Muharram menjadi waktu yang tepat untuk lebih berbagi dengan sesama. Biasanya pada tanggal 10 Muharram dipergunakan untuk menggelar kegiatan santunan bagi yang membutuhkan.


Hal itu juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Dalam memperingati 10 Muharrom Pemkab Bangkalan memberikan santunan kepada mereka yang berhak.


Tak hanya ke anak yatim, Pemkab Bangkalan memberikan santunan kepada 600 orang disabilitas, 300 orang lansia dan 360 anak terlantar. Masing-masing orang mendapatkan santunan uang Rp 200.000.


Bantuan tersebut langsung diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie bersama jajaran perangkat daerah Bangkalan di Masjid Pratanu, Pemkab Bangkalan. Pada kesempatan tersebut, Purna Plt Bupati Bangkalan, Mohni juga hadir untuk ikut menyalurkan bantuan.


Pj Bupati Bangkalan dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian santunan serta paket bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama untuk saling berbagi sekaligus meningkatkan kepedulian dan ibadah sebagai nilai keutamaan dalam Tahun Baru Islam.


“Sudah sepatutnya, kita sebagai umat Muslim pada bulan Muharram ini terus meningkatkan nilai ibadah kita, salah satunya dengan meningkatkan kepedulian kita untuk saling berbagi dengan yang membutuhkan,” ujar Pj Bupati.


Senyum sumringah tampak jelas di wajah anak-anak yatim ketika secara langsung menerima santunan dan bingkisan. Secara bergiliran, penerima yang sebelumnya menggelar doa bersama menghampiri Pj Bupati Bangkalan dan sejumlah OPD Bangkalan untuk menerima bingkisan dan santunan.


“Meskipun nilainya tidak seberapa, kami berharap bantuan yang disalurkan ini dapat memberikan manfaat, dan menjadi amalan kita bersama untuk terus meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT,” harapnya.


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+