• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

    ReD
    Jumat, 05 Juli 2024, 7/05/2024 WIB Last Updated 2024-07-05T08:33:42Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || SURABAYA - Polisi membeberkan motif kasus perampokan di rumah seorang janda, bernama Anis Suliana (50), yang dirampok oleh penghuni kos saat tidur jaga tokonya di Jalan Kedung Anyar Gang II, Surabaya. 


    Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya mengatakan, dari peristiwa tersebut menyebabkan korban menderita lima tusukan benda tajam jenis pisau dapur.


    Tusukan tersebut mengarah pada paha, lambung, perut kiri, tengkuk, dan dada. 


    Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Soetomo Surabaya. 


    "Tersangka inisial F. A asal Kedamean Gresik sudah kita tangkap," ujar Kompol Domingos, Kamis (4/7).


    Tersangka F.A melakukan perbuatan sadis itu, lantaran tepergok sedang mencuri dompet dan HP milik korban.


    Kompol Domingos mengungkapkan, saat kejadian siang itu dalam keadaan sepi.


    Kejadian tersebut sempat diketahui anak kandung korban setelah mendengar suara teriakan korban minta tolong.


    Saat  itu anak korban kaget dan langsung keluar mengecek asal suara ibunya, kemudian melihat pelaku melarikan diri ke arah barat ujung gang.


    "Pelaku ini hendak mencuri di toko korban yang sedang tidur,kemudian meloncat ke etalase, tapi tepergok korban. Kemungkinan panik pelaku lalu menusuk korban sebanyak lima kali di tubuhnya," tutur Kompol Domingos. 


    Sementara itu, Mursyid warga sekitar menceritakan, pelaku sempat dihadang oleh tetangganya bernama Wanto, namun malah ditendang sehingga menghindar. 


    Hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota Polsek Sawahan Surabaya saat berpatroli.


    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 (2) KUHP dan atau Pasal 53 Jo 338 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat dan percobaan menghilangkan nyawa orang. 


    Editor : Punk

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +