• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PROYEK SALURAN DENGAN BAHAN BETON DI WILAYAH BULAK BANTENG MADYA GG VIII TAK SESUAI SOP

    ReD
    Jumat, 05 Juli 2024, 7/05/2024 WIB Last Updated 2024-07-05T05:03:43Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,- Warga jalan Bulak Banteng Madya gang VII Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran, dari penantian warga yang terbilang cukup lama mengharap adanya struktur drainase yang permanen terbebas dari banjir, baru terwujud saat Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya, juga tentang perbaikan Jalan di wilayah tersebut.


     Struktur yang terpasang dan dikerjakan berjenis beton precast ( buatan pabrik) Box Culvert, yang memiliki beton bertulang secara kedap air dengan Karakteristik beton yang telah diuji tekan hancur, memiliki bentuk U- Guitter dengan beberapa ukuran, disesuaikan kebutuhan irigasi pada bidang saluran yang dibutuhkan.


    Namun harapan warga untuk men dapatkan hasil saluran beton permanen dan sesuai dengan spesifikasi mutu bahan yang telah dihitung juga direncanakan, pekerjaan di lapangan kini berbanding terbalik dari harapan yang seharusnya.


    Pantauan media ini, Selasa (04/07/2024),yang tampak di lapangan saat dikerjakannya saluran tersebut, beton precast U- Guitter terpasang dalam kondisi fisik beton yang retak di beberapa sisinya, dapat dipastikan, jika beton U- Guitter tersebut baru dipesan dari pabrik, tentunya dalam kondisi utuh, namun yang terpasang saat ini kondisi retak, dipastikan akan mengurangi kekuatan dinding saluran tersebut, karena yang terpasang adalah material Box Calvert bekas.


    Kontraktor pelaksana juga tidak memberikan informasi kepada warga dan masyarakat adanya pekerjaan saluran beton bertulang yang diambil dari serapan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024, dalam naungan Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya, di lapangan tanpa adanya papan proyek, untuk memberi tahu masyarakat uang pajak mereka digunakan untuk proyek saluran tersebut, bukannya justru membohongi masyarakat, berapa nilai pelaksanaan proyek tersebut, sudah benarkah pekerjaannya atau sengaja dikerjakan ngatur, tidak sesuai dengan gambar, bestek, spesifikasi mutu bahan, juga melenceng dari Bill Of Quantity (BoQ).


    Perbuatan curang Kontraktor Pelaksana tersebut telah melanggar "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012" Mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang di danai atau dibiayai oleh Negara.


    "Serapan Anggaran APBD TA.2024, bernilai Ratusan juta tersebut sangat disayangkan hanya dikerjakan asal- asalan, herannya Konsultan Supervisi, Pengawas Lapangan dari Pihak Dinas terkait hanya mendiamkan saja, beton box yang retak dibeberapa sisi dan terjadi penyusutan volume  kekuatan tekan beton,  pihak Dinas PU Bina Marga justru tutup mata".  


    Pembiaran tersebut akan berakibat, fatal jika nanti terjadi pengawasan dari pihak Kejaksaan jika nantinya terbukti adanya penyusutan kualitas pekerjaan dan mutu fisik saluran yang disyaratkan, dengan di rugikannya Negara dalam membayar Kontraktor jika akan sesuai dengan nilai kontrak dalam SPK, namun hasil pekerjaan  Muspro.


    Juga melanggar Dari Permen PU No. 6/PRT/M/2008  dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan benar.

    Foto : Beton precast U- Guitter pabrikan, terpasang bekas telah pecah di beberapa sisi bidang,material bekas terpasang pada pekerjaan saluran baru APBD TA 2024, di jalan Bulak Banteng Madya gang VII Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran. (04/07/2024).


    Editor : Red

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +