LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,- Lagi proyek tanpa papan nama yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai,lama pekerjaan, dan juga CV.pelaksana proyek, juga asal dana anggaran. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta.
Salah satunya,Pengerjaan saluran di Jalan Tembok Dukuh IX-A, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bubutan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu warga menyayangkan hal tersebut. Sebab, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini,minimnya transparansi anggaran dan keterbukaan untuk publik.
“Proyek tersebut kan bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan proyek, sehingga masyarakat merasa bahwa penggunaan APBD terserap dengan benar,” kata salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya,Selasa (07/09/24).
Bukan hanya melanggar UU KIP, proyek box cover yang sudah berjalan 1 pekan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
“Kita patut menduga ada penyelewengan APBD yang notabene uang rakyat dalam proyek tersebut. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tandasnya.
Dari Pantau awak media di lokasi proyek tersebut tidak sesuai dengan standar pekerjaan dan banyak pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri,dan juga limbah hasil galian berserakan tidak langsung di angkut sehingga tidak enak di pandang selain itu tidak adanya pengawasan dari LPMK atau pihak kelurahan.
Sangat jelas pengerjaan saluran di Jalan Tembok Dukuh IX-A tersebut menggunakan dana kelurahan (dakel). Disinggung soal belum adanya papan proyek, saat melakukan wawancara dengan salah satu pekerja tidak tau dan disaat di tanya nama CV atau PT yang mengerjakan hanya menjawab suruh nanya ke pak RT," ujarnya.
Seperti diketahui, APBD Surabaya 2023 yang mencapai Rp11,2 triliun itu sebagian dialokasikan untuk dakel senilai Rp504 miliar. Total terdapat 154 kelurahan. Setiap kelurahan sedikitnya dapat menerima dakel hingga Rp3-3,5 miliar itu APBD tahun 2023.
Editor : Punk