• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tes Urin Mahal 20 Juta, Dugaan Pemerasan Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya

    ReD
    Senin, 09 September 2024, 9/09/2024 WIB Last Updated 2024-09-09T15:51:02Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

    LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online yang dilakukan tes urine dan membayar Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Respon dengan memberikan legal Opini.


    Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.


    "Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal ini bisa menjadi rool mode dalam penangan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation." Kata Danny Wijaya alumni Universitas Airlangga Surabaya.


    Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.


    "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," tambahnya.


    Perlu diketahui perkara ini bermula, perkara ini bermula saat,  MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabean Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek, MS dilakukan tes urine juga.


    "Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus  menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru." Katanya.


    Masih kata narasumber bahwa, keesokan harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.


    "Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Cantikan)," bebernya.


    Namun sayangnya Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi.


    Editor : Red

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +