• Jelajahi

    Copyright © LenteraIndonesia.co.id - portal berita indonesia dan dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ingin Menerbitkan Sertifikat Halal Berikut Ulasannya....!!! di Link Lentera Indonesia

    Kamis, 26 September 2024, 9/26/2024 WIB Last Updated 2024-09-26T05:31:18Z
    www.domainesia.com
    lentera-indonesia

     

    LenteraIndonesia.co.id||Surabaya- Sertifikat halal merupakan persyaratan penting bagi produk atau jasa yang berhubungan dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Muslim. Keharusan memiliki sertifikat halal ini diatur dalam undang-undang dan bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.


    Secara umum, usaha yang wajib memiliki sertifikat halal adalah semua usaha yang menghasilkan atau menyediakan produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bahan atau proses produksinya mengandung unsur-unsur yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetika


    Contoh usaha yang wajib bersertifikat halal:


    Produksi makanan dan minuman: Mulai dari industri besar hingga UMKM, termasuk restoran, kantin, warung makan, hingga pedagang kaki lima.


    Penyembelihan hewan: Semua proses penyembelihan hewan yang dagingnya akan dikonsumsi harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.


    Secara umum, usaha yang wajib memiliki sertifikat halal adalah semua usaha yang menghasilkan atau menyediakan produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bahan atau proses produksinya mengandung unsur-unsur yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetika.


    Produksi makanan dan minuman: Mulai dari industri besar hingga UMKM, termasuk restoran, kantin, warung makan, hingga pedagang kaki lima.


    Penyembelihan hewan: Semua proses penyembelihan hewan yang dagingnya akan dikonsumsi harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.


    Pengolahan makanan: Semua jenis pengolahan makanan, baik industri maupun rumahan, yang menghasilkan produk makanan siap saji atau bahan makanan olahan.


    Produksi bahan tambahan pangan: Semua bahan yang ditambahkan ke dalam makanan, seperti pengawet, pewarna, dan perasa, harus dipastikan halal.


    Produksi obat-obatan dan kosmetik: Produk-produk ini seringkali mengandung bahan-bahan yang berasal dari hewan atau tumbuhan, sehingga perlu dipastikan kehalalannya.


    Alasan Pentingnya Sertifikat Halal :


    Kepastian hukum: Sertifikat halal memberikan kepastian hukum bahwa produk yang dijual telah memenuhi persyaratan halal.


    Kepercayaan konsumen: Konsumen Muslim lebih memilih produk yang telah bersertifikat halal karena merasa lebih aman dan nyaman mengkonsumsinya.


    Peningkatan daya saing: Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.


    Pemenuhan kewajiban agama: Bagi pelaku usaha Muslim, sertifikat halal merupakan kewajiban agama untuk memberikan produk yang halal kepada konsumen.


    Proses Mendapatkan Sertifikat Halal :


    Proses mendapatkan sertifikat halal umumnya dilakukan melalui lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh pemerintah. Prosesnya meliputi:


    1. Pendaftaran: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal beserta dokumen-dokumen yang diperlukan.


    2. Verifikasi: Lembaga sertifikasi halal akan melakukan verifikasi terhadap produk, bahan baku, proses produksi, dan dokumen-dokumen yang telah diajukan.


    3. Audit: Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, akan dilakukan audit di tempat produksi untuk memastikan bahwa semua proses produksi sesuai dengan persyaratan halal.


    4. Penerbitan sertifikat: Jika hasil audit dinyatakan lolos, maka lembaga sertifikasi halal akan menerbitkan sertifikat halal.


    Ingin tahu lebih lanjut?


    Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk informasi yang lebih lengkap mengenai sertifikasi halal. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU

    Laporan-Masyarakat

    +