Lenteraindonesia co.id || Surabaya - Warga nelayan pesisir Kenjeran Sukolilo baru kelurahan Sukolilo baru menolak adanya tanah reklamasi seluas 6,3 hektar dengan anggaran 72 triliun yang akan dibangun kurang lebih 20 tahun oleh PT granting
Dengan adanya pembangunan tersebut kebanyakan warga nelayan pesisir Kenjeran menolak adanya reklamasi salah satu warga nelayan yang bernama Dedi tidak bersedia atau menolak keras untuk pembangunan reklamasi yang akan merugikan nelayan di pesisir Kenjeran pantai
Adanya tindakan tersebut yakni akan berdampak dan dapat merusak terumbu karang atau tanaman mangrove yang ada di pesisir mulai kejawan putih tambak gunung Anyar sampai ke Laguna
Dikarenakan penanaman pinjang tersebut sudah ada peraturannya, adapun salah satu nelayan yang bernama Dedi juga menjelaskan bahwa pada zaman kepemimpinan Walikota Bu Risma yang ada pengadaan penanaman seribu pinjang untuk mencegah gelombang air laut
Akan tetapi di masa sekarang dengan adanya tanah reklamasi ini dengan pasti tanaman pinjang yang sudah diadakan pada zaman ke pemimpinan walikota yang lama tri Risma kok sekarang di tebang apakah ini tidak melanggar perda pada waktu kepemimpinan Bu Risma dan juga sangat-sangat merugikan nelayan pesisir Kenjeran khususnya Sukolilo baru
Penulis : Red