Diduga Bayar 66 Juta Tiga Pelaku Bisa Bebas, Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Bungkam Saat Dikonfirmasi

ReD
Rabu, 30 Oktober 2024, 10/30/2024 WIB Last Updated 2024-10-30T05:33:30Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diduga lepas tiga pelaku penyalahguna narkoba dengan tebusan uang sebesar Rp. 66.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). 


Adapun kronologisnya yakni, anggota polisi berhasil membekuk bandar, kurir dan pemakai dalam kegiatan yang berlangsung di Kalijudan Gang 15 pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.


Selanjutnya dari ketujuh pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dari ketetangan narasumber yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan bahwa dari ketujuh orang yang ditangkap diantaranya empat orang berinisial B, A, R dan M adalah seorang pengedar dan kurir, untuk 3 orang lainnya yakni D, K dan L sebagai pemakai.


"Orang yang berinisial D, K dan L dilepas dengan adanya tebusan uang sebesar 66.000.000 (enam puluh juta rupiah). Cuma sehari ditempat rehabilitasi mas," katanya. 


Selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu idham pada hari selasa 29 oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA). 


Namun sayang, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu seakan enggan membalas konfirmasi awak media meskipun di WA sudah centang 2.


Awak media akan melakukan kepada BNN apakah dari ketiga orang yang sudah menghirup udara bebas tersebut telah mendapatkan asessmen dari BNN atau tidak


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+