DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, AYU SARAH YUDITA DILAPORKAN KORBAN YANG KEHILANGAN MOBIL ALPHARD DAN ACCORD SEKALIGUS, MELALUI KUASA HUKUMNYA - SEKJEN NICHO H.SH DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM

ReD
Jumat, 18 Oktober 2024, 10/18/2024 WIB Last Updated 2024-10-18T07:27:23Z
www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,-Kejadian bermula sejak Bulan Mei 2024, di mana Korban - NS (Inisial) yang awalnya ingin mengalihkan kredit (take over credit) Mobil miliknya yang masih diangsur di Lembaga Pembiayaan - PT Cimb Niaga Auto Finance, yakni 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA.


Kemudian Korban - NS ditawarkan oleh Terlapor - AYU SARAH YUDITA agar Mobil

tersebut jangan dijual, melainkan disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp.

53,000,000.- (lima puluh tiga juta rupiah) setiap bulannya untuk Korban.


Mendengar hal tersebut, Korban pun tergiur dan terbuai dengan iming-iming keuntungan

yang ditawarkan Terlapor tersebut. Hingga pada tanggal 01 Juni 2024, Korban

menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA berikut STNK

kepada Terlapor. 


Berjalannya waktu, Korban memang pernah

mendapatkan uang secara bertahap hingga total sebesar Rp.159,000,000.- (seratus lima

puluh sembilan juta rupiah) dari Terlapor. Akan tetapi sejak bulan September hingga saat ini, Terlapor tidak juga menyerahkan keuntungan setiap bulan sebagaimana iming-iming yang ditawarkan kepada Korban sejak awal.


Nahas, tidak hanya kehilangan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC

Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA, ternyata sebelum mengetahui bahwa

Terlapor diduga menipu, Korban juga telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda Tipe Accord Tahun 2013 miliknya kepada Terlapor, dikarenakan Terlapor berjanji akan membantu memasarkan Mobil Accord milik Korban tersebut untuk dijual. Mobil Honda Accord tersebut diserahkan Korban kepada Terlapor pada tanggal 10 Juli 2024.


Belakangan Korban baru mengetahui bahwa ternyata Terlapor diduga telah

menggadaikan Mobil Alphard milik Korban kepada seseorang (H.MR) yang diduga

berperan sebagai Penadah senilai Rp. 250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Terlapor juga mengaku bahwa Mobil Accord milik Korban telah dijual kepada seseorang

(SS) yang diduga berperan sebagai Penadah senilai Rp. 145,000,000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Hal tersebut dilakukan Terlapor tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Korban.


Atas kejadian tersebut, Korban yang telah mengalami kerugian materiil dan

immaterial melayangkan Somasi sebanyak dua kali kepada Terlapor, namun tidak ada itikad baik hingga saat ini. Hingga akhirnya Korban telah membuat Laporan Polisi melalui SPKT Polda Jawa Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor:

LP/B/623/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Oktober 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan Terlapor - Sdri. AYU SARAH YUDITA. 


Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta Penangkapan dan Penahanan terhadap Terlapor sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.-pungkas Sekjen Nicho Hezron.SH


Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+