Kasus Polisi Peras Keluarga Pelaku yang Ditangani Propam Masih Mengambang, Ada Apa!!!

ReD
Selasa, 22 Oktober 2024, 10/22/2024 WIB Last Updated 2024-10-22T05:27:37Z
www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Kasus dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga pelaku Judi Online, dari Laporan ke Bidpropam Polda Jatim, kini dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Informasi pelimpahan kasus, dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku oleh dua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan, disampaikan oleh Ipda Bareta, Kanit Paminal Polda Jatim.


"Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," baru-baru ini kepada awak media.


Namun sayangnya pihak Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak merespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan, belum ada pernyataan resmi (belum merespon). Saat awak media mengkonfirmasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hari dan AKP Haris.


Kapan sidang etik dilaksanakan, apakah kedua oknum polisi masih di Pansus (penetapan khusus) di Polda Jatim, ini masih menjadi misteri.


Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat,  Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.


Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.


Dari pengakuan Milah kepada Kuasa Hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH,. Pihak kepolisan sudah mengembalikan uang tersebut.


"Jadi pada intinya, bu Mila menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak." Katanya kepada awak media.


Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+