Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Terhadap Keluarga Pelaku Sudah Dibayar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

ReD
Rabu, 09 Oktober 2024, 10/09/2024 WIB Last Updated 2024-10-09T08:48:25Z
www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, - Kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga pelaku Judi Online (Judol) senilai Rp 20 Juta, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikembalikan.


Pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Milah istri pelaku saat dipanggil oleh Bid Propam Polda Jatim, Rabu (09/10 24)


Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum Milah menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (09/10 24),kami mendampingi bu Milah untuk memberikan keterangan tambahan di Bid Propam Polda Jatim dan ditemui oleh Ipda Barita dari Kanit Paminal Polda Jatim


"Jadi pada intinya, bu Milah menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Rizal kepada awak media. Rabu (09/10/2024).


Disinggung apakah pihak keluarga dari kedua oknum Polisi sudah menemui bu Milah?. Sampai saat ini belum ada yang menemui," saut Rizal.


Masih kata Rizal bahwa, kami menduga adanya miskomunikasi antara Bid Propam Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena pihak Polda Jatim tidak mengetahui terkait pembayaran uang bukti pemerasan  tersebut.


Sementara itu Milah juga menambahkan bahwa, uang Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tanggal 23 September 2024 lalu, dengan dalih sebagai pinjam pakai barang bukti.


"Saat itu, yang yang menemui adalah penyidik propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Haris dan Suniro," kata Milah.


Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat,  Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dalam perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.


Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.


Milah juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Milah sudah dilayar ke Rutan Medaeng.


Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+