LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan, dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.
Salah satunya RHU di dunia malam yang berada di Cafe zona di Jl. Kapasari no 01 Kelurahan genteng, Kecamatan Tambaksari Surabaya, yang mana kafe tersebut menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus dan adanya kamar mandi atau toilet didalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan untuk di buat mesum.
Dari salah satu pantoan dari awak media perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet di dalam room. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.
Wawan selaku pengamat RHU menjelaskan, "Cafe ZONA ONE STOP ENTERTAINMENT tidak boleh di Room ada kamar mandi maupun toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh," ujarnya. Selasa, (04/11/2024).
Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita untuk pengunjung Cafe ZONA ONE STOP ENTERTAINMENT sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB.
Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya "diduga disana juga sering dibuat pesta narkoba, hal ini sangat di sayangkan yang mana tempat hiburan yang seharus nya mengikuti perda akan tetapi di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Red