Akibatnya, pihak keluarga bersama Organisasi BMPN Indonesia menggruduk Rumah Sakit Soewandhie untuk meminta pertanggung jawabkan. Menurut ketua BMPN Indonesia H. Muhammad Rosul., SH., MH., menjelaskan bahwa kedatangannya bersama seluruh anggota BMPN ke Rumah Sakit Dr. Soewandhie untuk meminta pertanggung jawaban pihak rumah sakit.
“Pasalnya, sejak datang ke rumah sakit pasien hanya didiamkan tanpa ada perawatan. padahal pasien bernama RUMA warga Kalimas Baru 2 Gang Buntu meninggal dunia tanpa penanganan, dari Dr. GETSY SITANGGANG ” kata ketua BMPN H. Muhammad Rosul kepada wartawan.
Berdasarkan undang-undang kedokteran Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
Rumah sakit juga bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang menimpa seseorang sebagai akibat dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009.
H. Muhammad Rosul juga mengatakan bahwa sejak masuknya pasien bernama Rama ke RS. Dr. Soewandhie, tidak ada kejelasan dalam merawat pasien.
Saya sendiri sebagai saksi dilokasi bahwa pasien ada di IGD yang menurut saya harus betul-betul dilakukan penanganan secara serius dikarenakan pasien dalam keadaan sangat kritis dan nafasnya sudah tidak stabil,” katanya.
H. Muhammad Rosul juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta dokter agar segera ditangani. Akan tetapi tetap tidak ditangani hingga berdebat dan mengatakan maunya apa.
“Waktu itu saya jawab tidak tau karena saya bukan orang media, justru yang tau adalah pihak dokter dan saya juga menanyakan penanganan apa ketika ada pasien yang sedang kritis seperti Ruma ini,” ucapnya.
Masih lanjut H. Muhammad Rosul, perdebatan saya dengan pihak dokter sampai lama hingga pasien sampai lemah dan akhirnya meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami selaku ketua Ormas BMPN Kota Surabaya meminta pertanggung jawaban terhadap Direktur Rumah Sakit Dr. Soewandhie dan jika tidak ditemui, besok kami akan melakukan aksi demo besar-besaran,” ungkapnya
Penulis : Hanafi
Editor : Punk