LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Permasalahan terkait eksekusi dan lelang Hotel Grand Palace, yang terletak di lokasi strategis, semakin memanas. Beberapa poin penting menjadi sorotan publik, terutama terkait keabsahan proses hukum dan keputusan lelang yang dinilai merugikan pihak tertentu.
Masih dalam Proses Peninjauan Kembali (PK) di MA Pertama, proses hukum terkait sengketa ini masih berada dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait urgensi pelaksanaan eksekusi dan lelang, mengingat proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lelang Hotel Bernilai Rp500 Miliar Dijual dengan Harga Rp250 Miliar
Kedua, nilai Hotel Grand Palace yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar justru dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, yakni sekitar Rp250 miliar. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan alasan dan dasar penentuan harga lelang tersebut.
Upaya Hukum oleh Pihak Hotel
Ketiga, pihak Hotel Grand Palace tidak tinggal diam. Mereka masih melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan pihak bank yang melelang hotel tersebut. Bahkan, laporan pidana telah diajukan ke Mabes Polri, lengkap dengan bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang ini.
Sengketa ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara pemilik properti, pihak perbankan, dan sistem hukum. Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama karena potensi dampaknya terhadap kredibilitas proses hukum dan tata kelola lelang aset di Indonesia. Publik menantikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Editor : Team