Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun,Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat Ini ???

ReD
Senin, 30 Desember 2024, 12/30/2024 WIB Last Updated 2024-12-30T07:27:38Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,  -  Kesenjangan sosial di Kota Surabaya masih banyak yang belum tersentuh,bisa jadi di karenakan adanya pendataan yang belum valid maupun dari warga yang masih musiman. Surabaya ( 30/12/2024 ) siang hari.


Pada saat ini terjadi di lokasi Jalan Jagiran IV Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Ibu Suroso 65 tahun warga Jagiran IV Surabaya,beliau di rawat oleh suaminya setiap harinya 


Menurut keterangan pak Suroso,ibu ini sudah mengalami sakit sekitar 3 tahun yang lalu,dan beliau berusaha mengajukan bantuan ke pemerintah kota Surabaya,tetapi saat ini belum ada bantuan yang masuk di keluarga Bu Suroso sama sekali"ujarnya


"Sambungnya,yang saat ini kami butuhkan dari Pemerintah Kota Surabaya yaitu makanan setiap harinya, Pampers dan perawatan kesehatan dari puskesmas"


Hadir juga dari pihak kelurahan yang di wakili oleh Bu Anis Kasi Kesra Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ke rumah   Kos kosan Bu Suroso,beliau langsung  meng Outreach dan memberikan solusi yang terbaik buat Bu Suroso demi kesembuhannya sekaligus akan menyampaikan ke pihak Dinsos supaya mendapatkan bantuan secara prioritas 


Ormas SBPIJ ( Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ) melalui Wakil Ketua ( Bang Zen ) juga ikut memberikan sedikit bantuan demi meringankan beban dari keluarga Bu Suroso


Harapan kami Ormas SBPIJ yakni, kalau ada keluhan dari masyarakat agar supaya pemerintah kota Surabaya lebih cepat respon dan menjadikan prioritas untuk warga yang membutuhkan,"Pungkas Waka.


Setiap Warga Negara Indonesia juga mempunyai Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 


Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk: Hidup sejahtera lahir batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Memperoleh pelayanan kesehatan. 


Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


Editor : Punk

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+