LenteraIndonesia.co.id || Surabaya – Kota Surabaya kembali diwarnai tragedi kecelakaan lalu lintas yang memilukan Pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 15.12 WIB, seorang pengemudi mabuk berinisial SW (28) mengendarai mobil Mercedes-Benz hitam dengan nomor polisi L1725 FH, mengakibatkan kecelakaan beruntun di enam lokasi berbeda sepanjang Jalan Kenjeran.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengonfirmasi bahwa SW terbukti berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg/liter darah.
“Kondisi ini menyebabkan pengemudi kehilangan kesadaran dan kewaspadaan, hingga menabrak beberapa pengendara dan pejalan kaki,” ujarnya dalam konferensi pers di Patriatama Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Rincian Lokasi Kecelakaan Beruntun:
1. TKP 1: Jalan Boulevard Pakuwon City, Kenjeran
2. TKP 2: Depan Dealer Suzuki, Jalan Kenjeran
3. TKP 3: Depan Starbucks, Jalan Kenjeran
4. TKP 4: Depan Kalijudan No. 15, Jalan Kenjeran
5. TKP 5: Depan Perumahan The Grand Kenjeran
6. TKP 6: Depan Café 27, Jalan Kenjeran
Korban dan Kerugian:
Korban meninggal dunia:
Prasetyaningsih (63), seorang penjual sayur yang tertabrak saat mengendarai sepeda angin.
Korban luka berat:
Ahmad Ghozali (51), pengemudi ojek online.
Aisyah Amini (24), penumpang ojek online.
Bela Eka Widyasari (29), seorang guru.
Stefani Sanjaya (37), yang kini dalam kondisi kritis.
Kerusakan kendaraan:
Toyota Avanza yang terlempar ke sungai.
Honda Brio milik BD Pranata.
Total kerugian materi masih dalam tahap perhitungan.
Tindakan Hukum dan Seruan Kepolisian
Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka berdasarkan Pasal 312 juncto Pasal 311 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia resmi ditahan pada Selasa, 24 Desember 2024.
AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. “Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami memohon dukungan untuk membuat Surabaya bebas dari kecelakaan akibat pengemudi mabuk,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipatif, Polrestabes Surabaya akan memperketat pengawasan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah kejadian serupa.
Editor : Soim