LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Seorang warga Surabaya yang juga berprofesi seorang jurnalis mengaku menjadi korban tuduhan yang dilontarkan oleh seorang wartawan dari salah satu media online.
Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Merasa dirugikan, korban berencana melaporkan kasus ini ke Siber Polresta Sidoarjo dan Dewan Pers.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa wartawan tersebut menuduhnya terlibat dalam sebuah kasus tanpa disertai bukti yang jelas.
Adapun kronologis kejadian berawal pada saat jurnalis media online LiputanSurabaya.id menanyangkan berita yang berjudul
"SPBU 54.612.08 Diduga Masih Layani Penjualan Pertalite dengan Jerigen Plastik Tanpa Surat Rekomendasi."
Sesaat kemudian seorang yang tidak di kenal menghubungi korban dan tanpa penjelasan yang pasti langsung menuduh bahwa korban telah melakukan pemerasan.
“Saya merasa difitnah dan sangat dirugikan. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Saya akan mengambil langkah hukum agar ada keadilan dan nama baik saya bisa dipulihkan,” ujar korban kepada awak media.
Korban juga menyebut akan melaporkan wartawan tersebut ke Dewan Pers untuk memastikan bahwa tindakannya dievaluasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagai wartawan, seharusnya ia bekerja secara profesional dengan memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum menuduh, Ini pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, wartawan dan media yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik dan konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan.
Editor : Red