Surabaya, - Dugaan Oknum petugas mendapatkan Atensi bulanan, Hiburan malam makin berani para pengusaha Hiburan Malam menentang peraturan daerah (Perda) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot). Pasalnya, Kuat dugaan Cafe Suka Suka berlokasi di Jl. Kayoon, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya beroperasi tidak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap.
Dalam pantauan investigasi awak media, Cafe Suka Suka di jl. Kayoon diduga menyediakan minuman beralkohol di atas 05% (Bir) tak hanya itu kafe remang- remang yang mana di duga tidak dilengakapi Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB), bahkan dengan beraninya melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC). Senin, (14/1/2025).
Cafe Suka Suka yang terletak di jl. Kayoon merasa kebal hukum tidak mentaati peraturan daerah (perda) Pemkot Surabaya, dan secara terang-terangan menjual Mihol (minuman ber alkohol ) dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC) serta beraktivitas setiap hari diduga ada banyak oknum ormas, oknum media bahkan petugas yang membackup dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh dinas terkait terutama Satpol-PP dan Polisi.
Sementara Satpol PP Pusat Yudis Gakkum saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD, pemberi ijin, jika benar tidak berijin akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku,"ujarnya.
Sementara Saat di konfirmasi kepada Suhartono selaku pihak manajer sekaligus owner Suka Suka jl Kayoon, ia mengatakan, "Disini ada ijinnya lengkap mas," kata Suhartono.
Perlu diketahui, membuka cafe Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk KARAOKE, PUB, DISKOTIK dan TEMPAT HIBURAN SEJENIS yaitu :
1. Akte Notaris. (PT / CV atau badan hukum lainnya.)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Sub mission).
3. Ijin Prinsip dari Dinas Pariwisata.
4. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB).
5. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Anda juga perlu membayar retribusi atau pajak ke negara, ijin tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu Rp250.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan B dan Rp550.000 per tahun untuk minuman beralkohol golongan C.
Dengan adanya duga'an tersebut, salah satu pengurus ormas yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, "Semoga pemerintah bisa menertibkan kafe-kafe yang tidak mengantongi izin agar segera di lakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh untuk kafe-kafe yang lain," tandasnya.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"