Advokat Achmad Shodiq Kirim Surat Klarifikasi ke Jatanras Polda Jatim Terkait Laporan Yayasan Kasih Surabaya

ReD
Selasa, 25 Februari 2025, 2/25/2025 WIB Last Updated 2025-02-25T11:24:41Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya,- Ruang.co.id. - 22 Februari 2025 – Advokat Achmad Shodiq mengirimkan surat pemberitahuan dan klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras) Polda Jawa Timur, merespons laporan yang diajukan oleh Yayasan Kasih Surabaya. 


Laporan tersebut terkait dengan pemasangan papan nama advokat di halaman kantor yayasan yang diklaim sebagai tanah milik kliennya.


Menurut laporan yang diterima Polda Jatim, Yayasan Kasih Surabaya merasa keberatan karena papan nama advokat Achmad Shodiq dipasang di halaman yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan yang sebenarnya merupakan hak milik klien Shodiq. 


Pihak yayasan menganggap pemasangan papan nama tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa persetujuan mereka, dan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki masalah tersebut.


Dalam surat klarifikasinya kepada pihak kepolisian, Advokat Achmad Shodiq menyatakan bahwa pemasangan papan nama tersebut dilakukan di area yang benar-benar sah dan sesuai dengan hak kliennya sebagai pemilik lahan yang terdaftar. 


Shodiq menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk melanggar ketertiban atau merusak hubungan dengan Yayasan Kasih Surabaya.


“Papan nama yang dipasang di halaman tersebut adalah bagian dari layanan kami yang sah. Kami ingin menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik klien kami dan segala tindakan yang kami ambil adalah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Shodiq dalam surat klarifikasinya.


Mengenai laporan Yayasan Kasih Surabaya, Shodiq menegaskan bahwa pemasangan papan nama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa adanya maksud untuk merugikan pihak mana pun. Ia pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana.


Pihak Yayasan Kasih Surabaya sendiri menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan karena pemasangan papan nama tersebut dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu, meskipun mereka mengklaim bahwa tanah di lokasi itu merupakan hak milik yayasan yang pada kenyataannya merupakan bagian dari klien Shodiq.


Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Jatanras Polda Jatim. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pihak advokat Achmad Shodiq, guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait sengketa lahan ini.


Achmad Shodiq berharap agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan adil dan berdasarkan bukti yang ada. Ia juga mengimbau agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut antara kedua belah pihak.


Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+