Pengadilan Negri Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Februari 2025, 2/13/2025 WIB Last Updated 2025-02-13T04:57:07Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 



Lenteraindonesia.co.id || Surabaya- ●Purwanto dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena mengalihkan sepeda motor yang dijaminkan tanpa izin FIFGROUP. Kasus ini terkait dengan pelanggaran jaminan fidusia.



● Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS pada September 2022 dengan nilai Rp30,6 juta. Ia mengalihkan sepeda motor tersebut dengan imbalan Rp2.000.000 kepada Aziz, yang menerima gadai sepeda motor tanpa niat membayar.



● Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengalihkan atau menyerahkan identitas untuk dimanfaatkan dalam pengajuan kredit atas nama orang lain, karena setiap perjanjian kredit membawa risiko hukum yang harus dipertanggungjawabkan.



 SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Purwanto, debitur FIFGROUP, yang terbukti pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025, Purwanto dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.



Diawali dengan Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).


 Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp2.000.000 dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.



Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.



Sidang pertama diselenggarakan pada 19 November 2024 dan pada 5 Februari 2025 Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bahwa Purwanto terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin sehingga dipidana penjara selama sepuluh bulan.



Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia. 



"Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku" ujarnya.


Editor:Irawan 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+