![lentera-indonesia](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipyEAAxY5VxPFhVlTypc76430sEUz7dVKytVvFSp9Ynkjyl_ZtcPHZAL9lb3a94izgrC-id-OqU8OeQhzoyxg4WfWKptpCQNhMEsGaYIqsPZ_3ZucNi8BgnGFfDFVxPxSwRT4PK8c9XNOVPZgrOawK6E2DBSPW6dMVss3jQsTVTBN1q79i34_3T_WaeqY5/s1600/IMG-20240306-WA0354.jpg)
LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polda Jatim, Kamis (6/2/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut merupakan respons terhadap dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan dalam proyek Lapis Penetrasi (Lapen) di Sampang, Madura, senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2020.
Dalam keterangan pers, Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifai, menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ditemukan indikasi adanya kerugian negara. "Saat ini sudah proses penyidikan serta berdasarkan keterangan Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq, sudah ada kerugian negara," ujar Achmad Rifai.
Meski hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek tersebut telah selesai sejak 30 Desember 2024, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. "Kerugian negara tinggal menunggu hasil gelar perkara. Mohon sabar, ya," ujar Kompol Sodiq, tanpa menyebutkan angka pasti kerugian negara.
Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Penyidik Polda Jawa Timur untuk mempercepat proses penyidikan secara profesional, agar keadilan dapat segera diwujudkan dan tidak terjadi penundaan hukum yang merugikan masyarakat;
2. Mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LAPEN senilai Rp. 12 miliar yang telah merugikan negara;
3. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan informasi yang transparan dan berkala terkait perkembangan penyidikan, termasuk hasil audit dari BPKP;
4. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana PEN di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, tapa pandang bulu, baik itu kontraktor, pejabat pemerintah, maupun pihak lainnya;
5. Meminta pemerintah beserta Aparat Penegak Hukum untuk memastikan seluruh kerugian negara akibat kasus tersebut segera dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
6. Mendesak BPKP untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Sampang, guna memastikan tidak ada lagi proyek yang diselewengkan atau disalahgunakan;
7. Meminta pemerintah daerah Kabupaten Sampang untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di masa depan;
8. Menuntut pejabat atau aparatur pemerintah yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut untuk segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih;
9. Apabila Polda Jawa Timur dalam kurung waktu 7 x 24 jam tidak segera menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus tersebut, kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jawa Timur sampai adanya penetapan tersangka.
Tak hanya itu, Jaringan Anti Rasuah Jatim juga mengusulkan terbentuknya pakta integritas antara aktivis dan Polda Jatim. Pakta ini berisi komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara konsisten serta melanjutkan penyidikan hingga tahap penetapan tersangka.
Salah satu peserta aksi, Safi’i, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya tindakan pihak kepolisian. "Sampai sekarang belum ada tindakan, dan kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak jika tidak ada kejelasan," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Lapen ini sempat menjadi sorotan publik sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 2022. Hingga kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan penggunaan dana negara.
Editor : Punk