
LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran mengungkap 70 kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) Selama tiga pekan lebih,dalam ungkap kasus ini Sebanyak 42 orang tersangka ditangkap. Tiga di antaranya masih status anak di bawah umur dan 11 orang adalah residivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menuturkan saat melakukan konferensi pers pada hari Kamis (20/2)/25) dalam kurun waktu 24 hari, mulai 26 Januari 2025 hingga 18 Februari 2025, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran mengungkap 70 kasus curanmor sebanyak 56 TKP di permukiman, 11 di jalan umum dan 3 kasus di tempat parkir pertokoan,"ujarnya
Masih Luthfie, modus pelaku mencuri motor kebanyakan merusak kunci,Dalam pengungkapan ini ada 68 kasus pencurian motor dengan modus merusak kunci setir menggunakan kunci T dan kunci masih menempel 2 kasus.
Barang bukti yang diamankan terdapat 19 unit motor, kunci leter T 12 buah, 4 BPKB, rekaman CCTV 4 unit, helm 2 buah, HP, sandal, tas dan kunci magnet. Para pelaku beraksi mulai dari waktu pagi, siang dan malam.
Lanjut Luthfie mengimbau, untuk mencegah aksi curanmor masyarakat yang ada di permukiman untuk meningkatkan keamanan baik menggunakan sistem portal atau kembali melaksanakan siskamling.
"Kami juga masih melakukan upaya pemeriksaan dan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti kendaraan motor, kita upaya pengembangan ke penadah," tegasnya.
Sementara itu, polisi mengembalikan motor yang dicuri kepada korbannya. Salah satu korban Didin Pujianto, 58, mengaku sangat senang motor Honda Beat miliknya yang hilang kembali ditemukan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memarkir motor sembarangan, menambah kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel dan segera melapor polisi bila menjadi korban curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,"ucapnya
Penulis : Arif
Editor : Soim