17 Kasus Kejahatan Jalanan Di Ungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Selama Bulan Ramadhan

ReD
Selasa, 04 Maret 2025, 3/04/2025 WIB Last Updated 2025-03-04T15:22:27Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia


LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/25) yang di gelar di lapangan A . Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadan 2025 


Konferensi pers kali ini ,Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi oleh Kasatreskrim, Kasi humas, dan jajaran Polsek setempat, menuturkan hasil pengungkapan kasus  kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama bulan suci ini.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam,anggota juga menangkap Salah satu tersangka jambret diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap oleh anggota, "ujarnya.


“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Lutfi dalam keterangannya. Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli keamanan akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah dan beraktivitas di malam hari, seperti saat sahur dan tarawih.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegas Kombes Pol Lutfi. 


Selain menangkap tersangka,Barang bukti yang berhasil diamankan anggota berupa 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan, di antaranya Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bagi pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam


Editor : Arip

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+