Christian Winata Telah di Laporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Penganiayaan

ReD
Sabtu, 08 Maret 2025, 3/08/2025 WIB Last Updated 2025-03-08T08:18:12Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Jakarta, - Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Christian Winata Penghuni apartemen GM Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Elson Aceman Selaku Penghuni Apartemen MDT  wilayah Grogol


Seorang Pemuda Bernama Christian Winata Telah Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dengan Dugaan Telah Melakukan Penganiayaan kepada Elson Aceman Selaku Penghuni Apartemen MDT Grogol. yang mana pelaku bukanlah penghuni di apartemen Tempat kejadian Perkara,


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1613/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, ELSON ACEMAN didampingi kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia DR. DRS.Hadi Purnomo , M H .N i c h o Hezron, SH.,MH. – Marusaha Hutadjulu , SH., MH – Iansen Christian , S H – Johanes Napitupulu,SH – Hafiz Andi Sadewo,SH – Yohanna Christien Baneuli Sirait,SH,.MH. – Ady Nur fattah , S H . – Bambang Christianto,SH. Jessie Hezron,SH., M H . – Verlia Kristiani, SH.,MH.ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, baik bersama-sama maupun sendiri – sendiri, saat ini berkantor di LAW OFFICE DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Jln. JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma , Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan U Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 , yang terjadi di JL TANJUNG DUREN SELATAN GROGOL PETAMBURAN. KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, dengan Terlapor atas nama CHRISTIAN.


Uraian Kejadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya korban akan bermain tenis dan saat mengecek Jadwal, tiba-tiba terlapor memfoto korban dengan menggunakan handphone, Selanjutnya korban meminta terlapor untuk menghapus fotonya, dikarenakan tidak ijin kepada korban. Setelah cekcok, sambil mengaku anak petinggi terlapor langsung mendorong dan membanting korban sehingga mengenai pot hingga pecah.


Sehingga menyebabkan korban sesak nafas dan luka memar lengan tangan sebelah kanan, punggung sebelah kanan, paha kaki kanan lecet dan memar di kaki. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan Selaniutnva Pelapor datang ke SP I Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut dan nanti kami uji atas arogansi yg dilakukannya,,pungkas ketua Pelaksana Law Firm Dhipa Adista Justicia,, DR. DRS. Hadi Purnomo.MH..


Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+