Kejari Bangkalan Bungkam Terhadap Kasus Korupsi Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan, ada apa!!!

ReD
Jumat, 14 Maret 2025, 3/14/2025 WIB Last Updated 2025-03-14T14:41:37Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.


Bakri perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.


"Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).


Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.


"Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama tidak mungkin dikerjakan sendiri," tegas Bakri.


Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).


Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.


Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:


1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.


2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.


3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.


4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.


5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.


6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.


Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.


LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.


Perlu diketahui berdasarkan,  Mantan Kades Loak, Kab Madura,  bisa dijerat  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Tim

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+