Kejati Jatim Siap Seret Semua Pelaku Korupsi Lapen

SEO
Sabtu, 15 Maret 2025, 3/15/2025 WIB Last Updated 2025-03-14T19:59:33Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 

Surabaya, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan tidak akan membiarkan kasus dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang mengendap. Setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jatim, Kejati langsung menerbitkan P18 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap) dan kini tengah membangun kerangka hukum untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Andiawan, perwakilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diserahkan Polda Jatim masih menyisakan banyak kekurangan. Atas dasar itu, pihaknya menerbitkan P18 pada Rabu (12/3/2025) dan memberikan sinyal akan memperketat pengawasan terhadap kasus ini.  

"Kami telah mempelajari secara detail berkas dari Polda Jatim terkait dugaan korupsi proyek Lapen di Sampang. Hasil telaah menunjukkan kekurangan yang cukup signifikan, sehingga P18 telah kami terbitkan sebagai langkah awal untuk memastikan kasus ini diselesaikan tuntas dan tanpa celah hukum bagi para pelaku," tegas Andiawan di kantor Kejati Jatim, Kamis (13/3/2025).  

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejati Jatim juga akan menerbitkan P19, berupa petunjuk resmi yang mewajibkan penyidik Polda Jatim melengkapi bukti-bukti krusial agar para pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal.  

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, sebagai pihak pelapor, menegaskan tidak akan tinggal diam jika kasus ini dihambat oleh kepentingan tertentu.  

"Kami mengapresiasi Polda Jatim yang telah menetapkan MHM sebagai tersangka, tetapi kami menuntut Kejati Jatim bekerja profesional dan transparan," tegas Rifai saat ditemui di depan kantor Kejati Jatim, Kamis (13/3/2025).  

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di satu nama saja. "Jika ada aktor lain yang terlibat, mereka juga harus diusut hingga tuntas," tambah Rifai.  

Nada serupa disampaikan Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA dalam audiensi di Kejati Jatim,  menegaskan pihaknya akan mengawal ketat kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi mafia proyek untuk lolos.  

"Kami datang langsung untuk memastikan kasus ini berjalan secara serius. Jika ada indikasi perlindungan terhadap aktor besar di balik proyek ini, kami akan buka-bukaan ke publik. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegas Rizal usai audiensi.  

Dengan diterbitkannya P18, publik kini menanti langkah konkret dari Kejati Jatim. Apakah kejaksaan benar-benar serius membongkar seluruh jaringan korupsi proyek Lapen di Sampang, atau justru membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan?  

"Kami ingatkan, jika ada main mata dengan pihak tertentu, kami tidak akan diam. Kami akan bongkar siapa saja yang bermain di balik kasus ini," tutup Rizal.  

Dengan tekanan dari berbagai pihak, Kejati Jatim kini berada di bawah sorotan tajam publik. Semua mata tertuju, menunggu apakah hukum benar-benar akan ditegakkan atau justru tunduk pada kekuatan besar di balik layar. 

Penulis : red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+