Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Provider My Republik Diduga Langgar UU No 14 Tentang Telekomunikasi.

ReD
Minggu, 09 Maret 2025, 3/09/2025 WIB Last Updated 2025-03-09T13:47:56Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

 

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Adanya Dugaan pemasangan tiang wifi provider may Republik di wilayah gembong Gg.10 tidak di lengkapi ijin (PU) dan diduga ilegal legalitasnya, karna salah satu warga menanyakan pemasangan tiang wifi melibatkan  RT/RW setempat sebagai dalih uangkas, yang berlokasi di kawasan kec: simokerto kel: kapasan.


Maraknya pemasangan tiang wifi may Republik merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, route dll. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 14 Undang- Undang No.36 tentang Telekomunikasi.


dalam aturan itu dijelaskan setiap pemasangan tiang internet di perumahan atau di kampung, wajib mengajukan izin pemasangan sesuai Peraturan Daerah setempat. 


Masyarakat sekitar telah mengamati bahwa melakukan pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis dari dinas terkait, hal ini akan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.


Ketika Awak media mengkonfirmasi terkait pemasangan tiang provider may Republik tersebut pada salah satu pekerja. Pekerja bilang ini punyaknya pak agus. Dan awak media langsung menghubungi via WA team nya pak agus a/n Rohim. Tidak ada balasan


Saat di konfirmasi kembali dengan rekan media terkait pemasangan tiang yang berada di Gembong Gg10, mengatakan, “kordinasi sama mas basori yang punyak wilayah” ujar Rohim selaku team may Republik. Dalam percakapan Rohim dengan tim media via Wa (WhatsApp), sudah jelas Rohim mengambing hitamkan satu intansi terkait. Seakan lempar batu sembunyi tangan. 


Dugaan Pemasangan tiang yang tidak memiliki izin dari  (DSDABM) atau Tidak bisa menunjukan SPIK atau SIP dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dapat dikenakan sanksi. Pemerintah kota surabaya (Pemkot) sudah terkecoh dengan adanya perijinan yang tidak resmi yang di lakukan oleh perusaan nakal Sehingga kejadian ini sangat merugikan negara dan pemerintahan.

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+