
LenteraIndonesia.co.id || Surabaya, -Pada hari Jum'at tgl 21 Maret 2025 sekitar jam 15.00 wib telah terjadi kecelakaan kerja di Masjid Al-Munawiyah Jl. Girilaya gang VIII no.1, korban seorang tukang bernama Pak Herman.
Pak Herman adalah seorang tukang yang melanjutkan pekerjaan di Masjid Al-Munawiyah mengantikan dari pemborong pertama karena di putus kontrak dengan ketakmiran masjid.
Masjid Al-Munawiyah ini memang sedianya sudah lama membangun namun belum selesai sampai melibatkan amal-amal di Jalan Raya.
Akhirnya Pak Herman bekerja di masjid Al-Munawiyah dengan sistem harian. Awal nya Pak Herman bekerja aman-aman saja namun karena terbatas nya alat-alat pengaman yang di sediakan oleh ketakmiran korban bekerja tanpa memikirkan resiko yang bakal terjadi.
Pas kejadian korban terjatuh di tempat kerja di samping tanpa alat pengaman apapun.
Keteledoran ini bukan tanpa diketahui oleh ketakmiran tetapi memang seakan-akan ada pembiaran dari pihak ketakmiran.
Harusnya dari awal sudah di peringati akan bahaya bekerja dari ketinggian,bukan menunggu harus ada korban.
Dari kejadian ini tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak ketakmiran karena diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peristiwa ini sedang di tangani oleh Polsek Sawahan.
Editor : Tim