
LenteraIndonesia.co.id || Tanjungperak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam pengerebekan yang digelar pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu, LH (34), di rumahnya di kawasan DK Jawu Kidul Pakal, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menegaskan dalam penggerebekan itu, anggota kami menyita 19,47 gram sabu yang sudah dikemas dalam 16 poket siap edar. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama MJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun saat ini tengah memburu (MJ) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tutur Iptu Suroto, pada Kamis (20/03/2025).
Iptu Suroto, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredarannya," ungkap Iptu Suroto.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukung kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar," imbau Iptu Suroto.
Dengan komitmen yang kuat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika. Masyarakat pun berharap agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya
Editor ; Punk