
LenteraIndonesia.co.id || Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh beberapa komplotan pencuri di Surabaya. Para pelaku memiliki modus yang berbeda-beda, namun semuanya mengincar kendaraan, baik sepeda angin maupun motor, yang terparkir di lokasi yang dianggap sepi.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Surabaya, di antaranya, Jalan Jemursari I / 1 Surabaya pada Senin, 2 September 2024, Bendulmerisi Gg. 2 Dalam No. 17 Surabaya pada Sabtu, 31 Agustus 2024 dan Nginden Semolo Surabaya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka, di antaranya M.I.A, BTT, A.S, dan M.M.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Haryoko Widhi dengan didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menuturkan salah satu kejadian pencurian yang berhasil diungkap adalah aksi pencurian sepeda jenis Road Bike milik Sonia Agusti Parbo. Pelaku, M.I.A dan B.T.T, melakukan aksinya setelah sebelumnya minum minuman keras di sekitar Jatim Expo, A. Yani, Surabaya.
"Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga menemukan sepeda yang terparkir di teras rumah korban di Jl. Jemursari I Surabaya," tutur Kompol Haryoko, pada Jumat (7/03/2025).
Setelah memastikan situasi aman, M.I.A masuk ke dalam pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda, sementara B.T.T alias Tores menunggu di atas motor di luar pagar. Sepeda hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Abah, yang saat ini masih buron (DPO).
Di lokasi lain, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh A.S di Jl. Bendulmerisi Gg. 2 Dalam Surabaya. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor korban, namun aksi mereka gagal setelah dipergoki warga sekitar.
Kasus lainnya melibatkan M.M bin Samoedji, yang mencuri HP VIVO Y17S di sebuah warkop di Jl. Nginden Semolo Surabaya. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli minuman, kemudian mengambil HP yang ditinggal pemiliknya di laci kasir.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan atau diambil oleh para pelaku, di antaranya: 1 unit sepeda Road Bike beserta bukti pembeliannya, 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru, 1 buah kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan 1 unit HP VIVO.
Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Wonocolo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Rina Shanty menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk Abah yang masih buron.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan mereka dengan baik. Jangan biarkan sepeda atau motor terparkir dalam kondisi tidak terkunci, dan jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Editor : Shohe