Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Ekstasi, Pemasok Masih Buron

ReD
Senin, 10 Maret 2025, 3/10/2025 WIB Last Updated 2025-03-10T07:40:18Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (06/02/25) pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial ASP (36) ditangkap di  hotel di kawasan  Embong Cerme, Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.


Dari hasil penggeledahan yang di lakukan, petugas menemukan 45 butir ekstasi berwarna biru berlogo “S” yang disimpan dalam empat plastik klip. Selain itu, satu unit ponsel Android Redmi turut diamankan sebagai barang bukti.


Menurut AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., tersangka mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini berstatus buronan. “Tersangka mengaku membeli ekstasi dari A di Robatal, Sampang, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Ini sudah ketiga kalinya ia mendapatkan barang dari A,” ujar AKBP Suria.


Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama agar jaringan peredaran narkotika dapat diungkap hingga ke akarnya.


Editor : Arif

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+