Tebak Skor Bola Riki Agus Sanianto Dituntut 7 Bulan Penjara Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Hakim I Ketut Kimiarsa

ReD
Kamis, 13 Maret 2025, 3/13/2025 WIB Last Updated 2025-03-13T08:12:50Z

www.domainesia.com
lentera-indonesia

LenteraIndonesia.co.id || Surabaya -  Riki Agus Sanianto (38) Kapasari Pedukuhan Gg 11 No 33 Kel Tambakrejo Kec Simokerto Surabaya dituntut Pidana Penjara selama 7 Bulan karena terbukti melanggar Pidana perjudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan vonis Pidana Penjara satu Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut  Kimiarsa di Pengadilan Negeri Surabaya. 


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan perbuatan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.


"Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama satu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam  Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (12/03/2025).


Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau banding putusan tersebut dengan memberi waktu seminggu untuk pikir-pikir.


Perlu diperhatikan sebelumnya JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa Riki Agus Saniato dengan Pidana penjara selama 7 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana  “Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar  dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.


Perkara ini bermula saat terdakwa Riki Agus Sanianto, pada  hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib  di Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya, melakukan perjudian dengan cara pertama terdakwa membuka website www.bola88.com dengan user ID CAFE123 dan Password @Turan123, selanjutnya terdakwa mengirim deposito untuk bermain judi antara Rp. 25 ribu - Rp. 50 ribu melalui rekening BCA No. Rekening Terdakwa ke rekening bandar judi diantaranya ke BCA No. Rek 2981290587 an. Dhimas Kanugarahan Bagas K. 


Selanjutnya setelah deposit uang terdakwa masuk ke akun miliknya, terdakwa membuka menu sport yang didalamnya terlihat jadwal pertandingan sepakbola,Poor/Key lalu terdakwa memilih team kesebalas yang akan terdakwa pasang untuk bertaruh judi bola dan jumlah nominal uang yang akan dipasang oleh terdakwa, selanjutnya untuk menentukan terdakwa menang atau kalah ditentukan dengan cara melihat hasil score akhir dan sesuai dengan Key/Por yang telah dipilih oleh terdakwa dan apabila terdakwa menang maka jumlah saldo uang dalam akun terdakwa akan bertambah, sedangkan jika terdakwa kalah, saldo uang dalam akun terdakwa akan berkurang. 


Kemudian Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu saksi Andang Purwantoro dan Saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIKI AGUS SANIANTO BIN SAMSURI  Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya yang telah melakukan permainan judi pada website www.bola88.com dengan menggunakan satu unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa.


Bahwa permainan judi bola yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa  didakwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.


SC : Tok

Editor : Red

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU

Laporan-Masyarakat

+